Minggu, 03 Maret 2013

SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi

Bagi masyarakat Wajib Pajak, bulan Maret adalah bulan yang sibuk. Bulan Maret adalah batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi batas akhir penyampaian pajak adalah tanggal 31 Maret. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, batas akhir penyampaiannya adalah 30 April.
Lalu bagaimaana cara mengisi SPT Tahunan PPh .Banyak wajib pajak menganggap pengisian SPT tersebut sulit. Padahal sebenarnya cukup mudah. Pandu Pajak akan menjelaskan bagaimana cara pengisian SPT Tahunan, khususnya SPT Tahunan PPh.Berikut ini cara pengisi SPT dengan Aplikasi karena lebih mudah


Langkah-langkah :

  1. Donload disini
  2. Clik Pada Nomor 1 ( home )
  3. Isi Nomor 2 ( Ngisi bisa gunakan huruf besar/kecil nanti waktu diprint huruf besar semua pengisian nama dan gelar tidak usah menggunakan tanda baca cukup spasi) 
  4. Clik no 3 ( Data Pegawai ) keterangan pada Status keluarga Isi Status Keluarga TK : Tidak Kawin/WP Sendiri, K : Kawin, K1: Kawin Anak 1 dan K2 : Kawin Anak 2 ,Anak isi dengan jumlah tanggungan anak
  5.  
        
    6. Isi data pegawai dengan lengkap no urut,nip.npwp dst
        

     7. Clik  No 4 (total gaji) cek total gaji
     8. Bila ada perubahan diganti di bagian bulan dengan clik No. 5
         ( jan,peb,mar dst ) dimana ada  perubahan gaji
     9. Clik No 6 (yang berwarna kuning,hijau biru) untuk print format 1721 dst
        

  10. Clik No. 7 untuk mengganti data yang mau di print dengan urutan No.Urut di data prgawai

 Selamat Mengerjakan semoga membantu

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 
Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

SDN BANARAN 3 KERTOSONO
Lihat profil lengkapku